Menjelang Penetapan Revisi Hasil Pemilu

KPU Sepakat Setelah Menelepon MK

VIVAnews - Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, optimis penghitungan ulang perolehan kursi dan calon terpilih dapat diselesaikan hari ini. Kini, pleno yang digelar di ruang sidang utama KPU itu sudah memasuki sesi pembagian kursi.

"Diusahakan sebelum maghrib (sekitar pukul 18.00) selesai. Sekarang sudah masuk dapil mana yang mendapatkan," ujar Hafiz disela-sela rapat pleno di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat 21 Oktober 2009.

Menurut dia, perbedaan pendapat antar Komisioner soal teknis penghitungan sudah bisa diselesaikan. Sekitar pukul 13.00, tadi, mereka konsultasi dengan Wakil Ketua MK Abdul Mukhti Fajar melalui sambungan telepon yang suaranya diperdengarkan seluruh peserta. Akhirnya, "perbedaan selesai tanpa voting," kata Hafiz.

Adapun teknis penurunan kursi tahap ketiga yang disepakati, memakai cara vertikal-horisontal. Kursi ditetapkan terlebih dahulu, baru kemudian calon terpilih. "Partai memperoleh kursi di dapil mana baru kemudian menentukan calegnya dengan suara terbanyak," ujarnya.

Hafiz menuturkan jika pada penghitungan tahap ketiga itu tidak ada satupun suara partai politik yang memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) baru, maka dirangking. "Kami menyebutnya tahap empat. Ketika tidak ada yang mencapai BPP baru dirangking semua, diambil yang tertinggi," tuturnya.

Sebelumnya, Pleno yang dijadwalkan mulai pukul 09.00,  tapi baru mulai pukul 10.30, itu sempat berlangsung panas. Mereka terbelah pada dua opsi teknis penghitungan kursi. Opsi pertama ditetapkan terlebih dulu partai yang mendapatkan kursi di daerah pemilihan, kemudian calon legislator dari partai tersebut berdasar suara terbanyak.

Opsi kedua, setelah partai mendapatkan kursi di sebuah provinsi, langsung mencari calon legislator yang memperoleh suara terbanyak dari semua daerah pemilihan yang memiliki sisa suara di propinsi tersebut.

Opsi pertama itu sebenarnya merupakan peraturan yang merek buat sendiri, yaitu pasal 25 peraturan KPU nomor 15/2009. Beberapa pengamat menengarai Komisioner yang menawarkan opsi berbeda dari aturan itu mencoba "bermain".

Sebab, putusan MK hanya mengubah cara sisa suara dari daerah pemilihan ke propinsi untuk mendapatkan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) baru. "Kalau peraturan KPU hanya dapil yang masih ada sisa kursi, MK memerintahkan menarik suara seluruh dapil. Tapi, soal penurunannya tidak diubah," ujar Direktur Eksekutif Cetro Hadar Navis Gumay.

Kecelakaan Maut Terjadi Lagi, Bus Harusnya Wajib Sediakan Sabuk Pengaman di Kursi Penumpang
Truk TNI melintas di jalur CFD Jakarta, Minggu, 12 Mei 2024.

Truk TNI Melintas di Jalur CFD Jakarta, Kapendam Jaya Minta Maaf

Unggahan soal truk TNI melintas di jalur CFD mendapat respons beragam dari masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024