Pemerintah Jelaskan Argumen Ambang Batas Maksimal 5 Persen

Rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu di DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :

VIVA.co.id – Dalam rapat kerja perdana antara pemerintah dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang Pemilu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan klausul pemerintah terkait ambang batas parlemen atau parliamentary treshold.  

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

"Untuk ambang batas parlemen, kami ambil posisi 3,5 persen. Pemerintah maksimum 5 persen," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 30 November 2016.

Ia menjelaskan, pemerintah pada dasarnya ingin ambang batas parlemen naik mulai dari 3,5 persen, 4 persen hingga 5 persen. Ia menyebutkan, NasDem misalnya ingin agar ambangnya naik hingga 7 persen. Namun pemerintah tetap harus mempertimbangkan keberadaan partai baru.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

"Pimpinan Pansus bisa mengundang partai-partai baru, siapa partai baru yang bisa ikut Pemilu, aspirasinya bisa didengar," kata Tjahjo menambahkan.

Sebelumnya, Pansus RUU Pemilu menargetkan untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini hingga akhir April 2017.

Bantah Setujui Dihentikan, Demokrat: Revisi UU Pemilu Harga Mati

Pansus memulai pembahasan dengan rapat kerja bersama pemerintah di antaranya Mendagri, Menkumham dan Menkeu. Secara maraton, Pansus akan memanggil sejumlah pihak yang kompeten memberikan masukan soal RUU tersebut.

(mus)

Gedung DPR/MPR RI

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Baleg DPR RI telah menerima usulan sebanyak 61 RUU. Pada akhirnya ditetapkan 33 RUU dalam rapat paripurna hari ini.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2021