- VIVA.co.id/ Agus Rahmat
VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari mengatakan, sebaiknya panita pemungutan suara lebih teliti untuk mendata bagi warga yang telah tercantum dalam pemilih dalam daftar pemilih tetap.
Hal itu disebabkan, melonjaknya daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) di tempat pemungutan suara. Pasalnya, dari sejumlah TPS di sejumlah tempat terdapat pembatasan bagi pemilih tambahan sebanyak 20 warga.
"Harus diperiksa dahulu apakah nama-nama pemilih itu ada di DPT atau tidak, jadi jangan buru-buru dimasukkan dalam kategori yang ketiga (DPTb), kategori yang ketiga kan belum terdaftar," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu 15 Februari 2017.
Hasyim melanjutkan, banyak warga yang tak memiliki surat undangan memilih (formulir C6) namun terdaftar di DPT.
Seharusnya, kata Hasyim, bagi warga tak memiliki surat undangan ini cukup membawa KTP elektronik untuk membuktikan dirinya merupakan warga sah dari domisili setempat. Kemudian, mereka bisa mencoblos dengan waktu yang sama seperti warga lainnya tanpa perlu dipisah lantaran tak terdaftar DPT.
"Yang memilih jam 12-13 itu hanya bagi warga yang memenuhi syarat, tapi belum terdaftar dalam DPT. Kalau ini kan sudah terdaftar dalam DPT tapi belum mendapat C6," ujarnya.
Menurut dia, pemilih tambahan itu hanya berlaku bagi warga yang belum masuk dalam DPT. Sebab, bila pemilih tambahan ini ternyata masih terdaftar sebagai pemilih tetap, maka dikhawatirkan akan berpotensi dua nama di TPS
"Dan yang lebih kacau lagi kalau dia dimasukkan dalam DPTb, itu pasti dia akan muncul dua nama," ujarnya.