Pembahasan RUU Pemilu Tertutup, DPR Panen Kritikan

Ilustrasi sidang Paripurna di DPR
Sumber :

VIVA.co.id – Pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR menuai kritikan karena dinilai tertutup. Sebagai pihak legislatif, DPR dianggap tak bisa terbuka dalam pembahasan dengan tak melibatkan pemerhati Pemilu.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengaku dia sempat mendapat perlakuan tak mengenakan, saat berupaya mencari informasi terkait pembahasan revisi Undang-undang Pemilu.

"Diusir juga pernah. Bukan mencoba masuk, kita sudah di dalam ternyata tertutup ya disuruh ke luar," kata Titi dalam diskusi bertema 'Mendesak Pembahasan RUU Pemilu Transparan dan Inklusif’ di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat 31 Maret 2017.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

Titi mengungkapkan pengusiran tersebut tanpa alasan jelas. Menurutnya, pimpinan Komisi II DPR memerintahkan rapat dilakukan secara tertutup.

"Ya tertutup aja enggak ada alasan. Karena pimpinan memerintahkan untuk tertutup. Dua kali yang diusir. Tapi yang di hotel memang tertutup. Dari awal masuk enggak bisa," paparnya.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

Titi menekankan menambahkan kedatangannya bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU Pemilu, bertujuan untuk memberi masukan dan ikut mengawasi.

"Karena pentingnya bagi demokrasi kita, karena itu kemampuan untuk mengikuti pembahasan diperlukan," ujarnya.

Selain itu, peneliti LIPI, Syamsuddin Haris menyesalkan hal yang sama. Menurutnya, revisi undang undang Pemilu adalah kebijakan strategis bagi masa depan bangsa.

"UU pemilu itu mewadahi seleksi pejabat publik, baik eksekutif maupun legislatif. Mengingat seleksi pejabat publik itu ditentukan oleh publik melalui Pemilu, maka mestinya mekanisme proses pembentukan kebijakan bersifat terbuka dan transparan," tuturnya.

Atas dasar itu, Syamsudin menegaskan tidak boleh pembahasan revisi undang undang Pemilu dilakukan secara tertutup.

"Komitmen dan tanggung jawab wakil kita selaku pemegang mandat politik kita tuntut. Dengan demikian, publik berhak mengetahui, apakah perdebatan terkait dengan pasal, ayat yang diusulkan dalam revisi UU Pemilu berbasis pada kepentingan kolektif bangsa atau kepentingan masing masing individu politisi. Di situ poin pentingnya," tegas Syamsuddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya