- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum hanya memberikan kesempatan satu kali bagi partai politik melakukan perbaikan berkas administrasi pendaftaran.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, setiap parpol diminta melengkapi syarat administrasi sebelum melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2019.
"Kalau belum lengkap, ya, belum boleh daftar. Maka artinya belum boleh diterima pendaftaran sehingga harus dilengkapi dulu baru diterima pendaftaran," ujarnya di kantor KPU, Jakarta, Senin 2 Oktober 2017.
Nantinya KPU meneliti berkas pendaftaran yang disampaikan untuk menentukan apakah parpol tersebut lolos syarat administrasi. KPU memberi tenggat waktu masa pendaftaran mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.
Karena itu, bagi parpol yang belum memenuhi kelengkapan dokumen diminta memperbaiki dulu dengan melakukan administrasi ulang.
"Kalau sudah memenuhi syarat akan ditetapkan memenuhi syarat secara administrasi dan dilanjutkan verifikasi faktual. Tapi kalau perbaikan tetap saja tidak penuhi syarat maka selesai berhenti di situ," ujarnya menjelaskan.
Parpol yang sudah diterima pendaftarannya akan diminta melakukan perbaikan ulang. Kemudian, diteliti perbaikannya sebelum KPU menetapkan memenuhi syarat atau tidak sebagai calon peserta pemilu. KPU pun hanya memberikan kesempatan satu kali untuk parpol melengkapi berkas. "Satu kali saja," kata Hasyim. (mus)