KPU Beri Waktu Satu Kali Parpol Lakukan Perbaikan

Ilustrasi pemungutan suara saat pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum hanya memberikan kesempatan satu kali bagi partai politik melakukan perbaikan berkas administrasi pendaftaran.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, setiap parpol diminta melengkapi syarat administrasi sebelum melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2019.

"Kalau belum lengkap, ya, belum boleh daftar. Maka artinya belum boleh diterima pendaftaran sehingga harus dilengkapi dulu baru diterima pendaftaran," ujarnya di kantor KPU, Jakarta, Senin 2 Oktober 2017.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

Nantinya KPU meneliti berkas pendaftaran yang disampaikan untuk menentukan apakah parpol tersebut lolos syarat administrasi. KPU memberi tenggat waktu masa pendaftaran mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.

Karena itu, bagi parpol yang belum memenuhi kelengkapan dokumen diminta memperbaiki dulu dengan melakukan administrasi ulang.

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

"Kalau sudah memenuhi syarat akan ditetapkan memenuhi syarat secara administrasi dan dilanjutkan verifikasi faktual. Tapi kalau perbaikan tetap saja tidak penuhi syarat maka selesai berhenti di situ," ujarnya menjelaskan.

Parpol yang sudah diterima pendaftarannya akan diminta melakukan perbaikan ulang. Kemudian, diteliti perbaikannya sebelum KPU menetapkan memenuhi syarat atau tidak sebagai calon peserta pemilu. KPU pun hanya memberikan kesempatan satu kali untuk parpol melengkapi berkas. "Satu kali saja," kata Hasyim. (mus)

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024