Pengacara Novanto: Kalau Sakit Tak Bisa Diperiksa

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA – Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menanggapi Polda yang akan meminta Setya Novanto sebagai saksi kecelakaan tunggal yang menimpanya. Ia pun mempersilakan polisi memeriksa kliennya.

Gaya Baru Setnov, Dekat Napi Terorisme dan Mengaku Khatam Alquran

"Saya rasa itu kan memang suatu accident atau peristiwa hukum yang harus kita taati. Dan bagaimana saya enggak tahu. Sejauh mana mereka perlu atau dari Polda datang ke sini periksa atau bagaimana ya silakan saja selama itu kalau sesuai dengan UUD pasti kita dukung tidak mungkin kalau kita tidak dukung," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jakarta, Minggu, 19 November 2017.

Ia menjelaskan pemeriksaan hanya bisa dilakukan bila yang diperiksa dalam keadaan sehat. Sehingga kalau tak sehat maka tak bisa dilakukan pemeriksaan.

Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Fredrich Yunadi 7 Tahun Penjara

"Ditanya apakah saudara dalam kesehatan sehat dan bersedia diperiksa? Kalau yang diperiksa menjawab saya tidak sehat selesai titik. Tidak bisa dilanjutkan gitu hukum acara kita dan itu harus diperhatikan, dihormati itu saja," kata Fredrich.

Sebelumnya, Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi E-KTP berencana menyerahkan diri ke KPK. Tapi di perjalanan ia mengalami kecelakaan. Akibatnya ia harus dirawat. Kepolisian yang menangani kasus kecelakaan Novanto berniat akan meminta keterangan Novanto sebagai saksi.

Fayakhun Akui Pernah Beri Uang 500 Ribu Dolar Singapura untuk Novanto
Setya Novanto.

Jalani Sidang, Setnov Tak Tahu Detil Alasan Pengacara Ajukan PK

Ia mengaku pasrah dan menyerahkan semua pada hakim.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2019