Kominfo Temukan Ribuan Konten Porno di Vimeo

Pameran industri erotis "Venus"
Sumber :
  • REUTERS/Fabrizio Bensch
VIVAnews - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir situs layanan berbagi Vimeo sejak akhir pekan lalu. Keputusan pemblokiran itu dilakukan usai Kominfo menerima keluhan dari masyarakat terkait konten negatif yang tampil pada situs yang berbasis di New York City, Amerika Serikat itu.
Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad

"Hasil verifikasi kami pada situs Vimeo.com ditemukan kategori atau channel yang didalamnya terdapat video pornografi," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu, dalam keterangan tertulis, hari ini. 
Terpopuler: Indonesia U-23 Fenomenal, Ernando Ari Kepikiran Arkhan Fikri

Secara rinci temuan konten negatif pada situs itu meliputi kategori 'Art of nakedness' berisi 6.195 video, 'Beautiful of Nakedness' berisi 1186 video, 'Nudie Cutie' ditemukan 7.172 video dan lainnya. 
Antasari Azhar Ucapin Selamat ke Prabowo-Gibran: Semoga Komitmen Berantas Korupsi

Ismail melanjutkan hasil verifikasi juga menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan konten tentang Content Restrictions

"Pada aturan itu disebutkan Vimeo melarang video pornografi atau konten yang secara eksplisit menampilkan aktivitas seksual, namun memperbolehkan menampilkan pornografi yang berupa ketelanjangan yang bukan aktivitas seksual," imbuh Ismail. 

Melanggar UU

Ditegaskan Ismail, penampilan video ketelanjangan bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, pada Bab II tentang Larangan dan Pembatasan, di Pasal 4 huruf d dan e, yang melarang ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan serta alat kelamin. 

Konten negatif Vimeo itu juga melanggar ayat 2 huruf a dan b UU Pornografi yang melarang menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan serta menyajikan secara eksplisit alat kelamin. 

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 17 dan 18 UU Pornografi itu, pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan atau pemblokiran terhadap materi pornografi melalui internet," kata dia. 

Dengan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, Ismail mengatakan situs Vimeo.com dimasukkan dalam daftar TRUST+Positif bersama 119 situs pornografi lainnya untuk updating per tanggal 9 Mei 2014 dan selanjutnya disampaikan ke Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) guna dilakukan tindak lanjut penanganan. (ita)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya