Target Strategi Nasional Keuangan Inklusif

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo pada 1 September 2016 lalu, menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif atau SNKI. Dengan berlakunya aturan tersebut, Presiden resmi menjadi Ketua Dewan Nasional Keuangan Inklusif. Menurut Perpres, SNKI berfungsi sebagai pedoman bagi menteri dan pimpinan lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral terkait SNKI. Kebijakan itu dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Menindaklanjuti hal tersebut, Presiden beserta jajaran menterinya meluncurkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif atau SNKI. Presiden Joko Widodo menargetkan Indeks Keuangan Inklusif di Indonesia dapat mencapai 75 persen pada tahun 2019 dari 36 persen yang tercatat tahun 2016.