Putra Buyung Nasution Tersangkut Kasus Sapi?

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan sapi dan mesin jahit di Departemen Sosial. Dalam pengadaan sapi, Departemen menunjuk secara langsung rekanan, PT Armadhira Karya.

Salah satu nama yang kemudian mencuat dari rekanan adalah Iken Nasution, putra pengacara kawakan Adnan Buyung Nasution. Iken tercatat sebagai komisaris di perusahaan itu.

Terpopuler: Oknum Polisi Aniaya Siswa, Mahasiswa Demo Rektor hingga Suami Mutilasi Istri

Bagaimana Iken menanggapi kasus yang sudah menyeret mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka ini?

"Yang pasti saya yakin tidak bersalah," kata Iken dalam pesan singkat yang diterima VIVAnews, Kamis 4 Februari 2010. Dia menegaskan semua tuduhan kepada dirinya tidak benar.

Meski demikian, Iken tak mau memberikan penjelasan mengenai kasus ini lebih jauh. "Saya mohon maaf, saya tidak ingin berpolemik dengan siapapun via media," kata dia.

Dalam pengadaan sapi, KPK mengindikasikan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.

Akhir Kasus Viral Perpanjangan STNK Mobil Pikap Rp 5 Juta karena Pelat Nomor Cantik

Pengadaan sapi dan mesin jahit yang dilakukan Departemen Sosial pada 2004 merupakan program bantuan sosial untuk fakir miskin. Proyek ini dilakukan melalui penunjukan angsung oleh Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial, Amrun Daulay. Saat ini Amrun adalah anggota Fraksi Partai Demokrat. Amrun mengusulkan pengadaan sapi ini melalui surat Nomor 48 D/BP-BSFM/IX/2004 Tanggal 9 September 2004.

Saat itu, Sigid Haryo Wibisono juga duduk sebagai staf ahli Menteri Sosial. Saat ini Sigid menjadi pesakitan karena dituduh bersama dengan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, melakukan pembunuhan berencana.

Bachtiar Chamsyah menjelaskan, saat pelaksanaan proyek, ternyata ada kekurangan pengiriman 900 ekor sapi. Nilainya mencapai Rp 5 miliar. Depsos pun menagih PT Armadhira untuk menyediakan kekurangan tersebut.

Sedangkan dalam pengadaan mesin jahit, proyek ini diadakan dalam rangka Program Penanganan Fakir Miskin melalui Motorisasi Sarana Penunjang Produksi (SAPORDI) Industri Rumah Tangga Bidang Konveksi.

Pengadaan mesin jahit ini juga dilakukan pada 2004. Saat itu, Sekretaris Jendral Departemen Sosial RI mengirimkan surat No. 504/SJ/JS/XI/2004 tanggal 24 November 2004 kepada Departemen Keuangan untuk mendapatkan kemudahan dalam proses mendatangkan mesin jahit.

Kemudahan itu dalam bentuk pemberian pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai atas impor 5.500 mesin jahit dan dinamo motor oleh Departemen Sosial sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 41/KMK.010/2005.

Depsos pun kemudian menunjuk PT Lasindo sebagai rekanan. PT Lasindo diketahui adalah pemegang ATPM mesin jahit merk JITU.

Pelatih Indonesia U-23, Shin Tae-yong

Terpopuler: Pengakuan Mengejutkan Shin Tae-yong, Pertemuan Justin Hubner dan Zahra

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong membuat pengakuan mengejutkan. Dia membeberkan apa yang dialami oleh Marselino Ferdinan yang sempat jadi sasaran kritik.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024