Menhub: Aturan Jarak Tempuh Sepeda Motor Sulit Diterapkan

Mudik Lebaran : Arus Motor di Karawang, Jabar
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Menteri Perhubungan EE Mangindaan menilai rencana Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan aturan pembatasan jarak tempuh kendaraan roda dua untuk mengurangi angka kecelakaan, akan sulit diterapkan.
       
"Kami prediksi aturan pembatasan roda dua 200 kilometer seperti itu susah diterapkan," kata Mangindaan di sela Rapat Koordinasi Teknis Bidang Perhubungan Darat di Yogyakarta Selasa malam, 6 November 2012.
          
Menurutnya, perilaku berkendara pengguna sepeda motor sulit diawasi. Seperti misalnya saat arus mudik, pengendara tidak selalu memacu kendaraannya tanpa henti jika menempuh jarak jauh.

"Biasanya kan jika sudah jalan 30 kilometer berhenti, istirahat juga. Itu yang kemungkinan membuat susah diawasi dan diterapkan," kata dia.

Untuk menekan tingginya angka kecelakaan darat seperti lebaran tahun lalu sekitar 70 persennya didominasi sepeda motor, dia menyarankan, lebih efektif dengan memperbaiki manajemen keselamatan yang ada. Bukan pembatasan jarak tempuh.

Manajemen keselamatan itu, memiliki beragam faktor saling terkait. Mulai dari kelayakan kendaraan, pengguna jalan, aturan, hingga penanganan pasca kecelakaan.

Aturan pengujian kelayakan kendaraan saat ini pun, menurutnya belum semua berjalan efektif di lapangan. "Semua peraturan harus diperjelas lagi," ujarnya.

Mangindaan menambahkan, pihaknya akan berpedoman pada hasil resolusi PBB tahun 2010 lalu untuk semakin menekan angka kecelakaan.

"Yang bisa menjadi perbaikan untuk meminimalisir tingginya kecelakaan dengan sepeda motor khususnya waktu lebaran, dengan mengoptimalkan penggunaan transportasi umum seperti kereta api, kapal dan lainnya. Itu yang saat ini lebih efektif," kata dia.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimuso menambahkan, pihaknya akan membantu perbaikan angkutan darat di Indonesia. Untuk mengurangi risiko terjadi kecelakaan lalu lintas, pihaknya juga akan menambah armada angkutan umum yang lebih efektif dan nyaman untuk masyarakat.

"Seperti di Yogyakarta membantu menambah dan pengembangan TransJogja dan kereta api. Begitu juga di daerah-daerah lainnya di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Komisi Perhubungan DPR menyetujui wacana pemberlakuan jarak tempuh perjalanan sepeda motor. Menurut anggota Komisi V, Yudi Widiana Adia, pembatasan tersebut diperlukan untuk mengurangi jumlah kecelakaan sepeda motor.

"Sudah kami bahas dalam rapat kerja dengan pemerintah. Secara prinsip Komisi V mendukung," kata Yudi, Jumat 19 Oktober 2012.

Untuk itu, Komisi V meminta pemerintah segera memuat peraturan baru ini dalam bentuk Peraturan Menteri. Selain itu, Komisi V juga meminta agar alat transportasi mudik untuk publik seperti kereta api ditambah jumlahnya. "Dengan begitu dapat dilakukan pengawasan dan pelaksanaan dengan lebih baik lagi". (umi)

Wanita di Sidrap jadi Korban Penipuan Online Uang Rp 200 Juta Raib, Begini Modusnya
Barcelona vs Real Sociedad

Xavi Hernandez Tepis Isu Perselisihan dengan Lewandowski

Xavi Hernandez menegaskan tak ada perselisihan dengan Robert Lewandowski karena keputusan pergantian dalam laga LaLiga Barcelona melawan Real Sociedad.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024