Ditangkap Lagi, Rio Reifan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Rio Reifan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rintan Puspitasari

VIVA.co.id – Pesinetron Rio Reifan kembali menghadapi kasus hukum terkait kasus narkoba. Rio tertangkap polisi dan diketahui memiliki sabu yang ditemukan di dalam tas. Rio pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

Rio Reifan: Tolongin Kita Dong, Kita Ini Orang Sakit

Hal itu diungkapkan Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Wijonarko, saat ditemui di Polres Bekasi, Jawa Barat, Senin 14 Agustus 2017.

"Tersangka sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan. Dan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009, dengan hukuman paling sedikit 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," ujar Wijonarko.

Ditangkap 4 Kali Narkoba, Rio Reifan: Saya Belum Pernah Direhab

Wijonarko menjelaskan, penangkapan artis tersebut berawal dari kecurigaan polisi yang tengah bertugas. Saat itu, petugas melihat sebuah mobil dengan nomor polisi B  54 KTI berhenti di bahu jalan.

Karena curiga, petugas dari Ditlantas Polda Metro Jaya mendekati dan menanyakan surat-surat mobil. Tetapi Rio tidak bisa menunjukkan surat-surat yang diminta polisi. Akhirnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang diparkir di pinggir jalan tersebut.

4 Kali Tersandung Kasus Narkoba, Begini Penyesalan Rio Reifan

"Petugas mengecek ke dalam mobil tersebut dan ditemukan cangklong, pipet dan bong yang diduga digunakan untuk alat hisap sabu," kata Wijonarko.

Polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tempat kacamata yang berada di dalam tas. Rio mengaku bahwa sabu seberat 0,21 gram tersebut merupakan sisanya. Ia sudah lebih dulu menggunakan barang haram tersebut. Rio pun menjalani tes urine, dan hasilnya positif mengandung metamphetamin. (mus)

Rio Reifan.

Rio Reifan Mengaku Tak Sadar Ketergantungan Narkoba

Bintang sinetron Rio Reifan untuk keempat kalinya ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2021