BEI: Saham Publik di Century Tidak Hangus

Sumber :

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan kepemilikan publik pada saham PT Bank Century Tbk (BCIC) tidak akan hangus.

"Sebab, publik memiliki hak walau mereka hanya investor kecil," kata  HMS Sembiring, direktur perdagangan saham, penelitian dan pengembangan usaha BEI kepada wartawan di Jakarta, Senin, 24 November 2008.

Menurut Sembiring, pendapat yang mengatakan saham publik di Bank Century itu hangus setelah diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya merupakan kesalahan persepsi saja. "Aturan LPS justru bagus untuk publik. Sebab, saat ini Bank Century lebih aman," jelasnya.

Sesuai Undang-Undang 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, lembaga ini berhak menguasai seluruh saham bank yang diambil alih. Namun, pemilik lama bisa ikut serta dalam penyehatan bank yang sakit melalui penyertaan modal minimal 20 persen.

Sembiring mengungkapkan, kepemilikan publik tidak bisa dihilangkan dari komposisi pemegang saham. Sebab, sebagai pemegang saham, publik memiliki hak dalam kepemilikan saham Bank Century.

Dia mengatakan, undang-undang LPS mungkin mengatur kewajiban untuk pemegang saham utama saja. Sehingga, BEI menilai peraturan tersebut tidak mungkin mengorbankan saham publik.

Sedangkan Direktur Utama BEI Erry Firmansyah mengatakan, dalam undang-undang itu LPS meminta saham publik diambil alih. Namun,  hal itu saat ini sedang dalam pembahasan. Sebab, di dalamnya terdapat saham pendiri dan saham publik. "Jadi, belum bisa ditetapkan pada saham yang mana," ujarnya.