BPJT Sebut Tarif Tol Tomang-Tangerang yang Naik Buat Pelayanan Baik

Kepala BPJT Kementerian PUPR, Danang Parikesit.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia atau ALFI, mengkritik PT Jasa Marga, yang akan menaikkan tarif jalan tol di ruas Jakarta-Tangerang mulai 2 November 2019 besok.

Wakil Ketua Umum ALFI, Trismawan mengatakan, semestinya kenaikan tarif tol itu juga bisa diimbangi dengan perbaikan standar pelayanan minimum atau SPM, yakni dengan menghilangkan kemacetan di jalan tol tersebut agar bisa benar-benar kembali menjadi jalan bebas hambatan.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Danang Parikesit mengatakan, pihaknya memang telah mencermati masalah penyesuaian tarif tol ini dan melakukan perbandingan dengan kualitas SPM-nya.

Dia bahkan meminta peran aktif dari masyarakat, untuk melaporkan apabila ada jalan tol yang SPM-nya dirasa sangat kurang dari segi pelayanan, terutama dalam hal kemacetan yang terjadi di ruas tol tersebut.

"Kalau misalnya memang dari SPM itu masih ada yang belum terpenuhi, ya mungkin kami harus diberikan laporan mengenai hal tersebut," kata Danang saat ditemui di kantor Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 29 Oktober 2019.

Meski demikian, Danang memastikan dengan dilakukannya penyesuaian tarif tol di ruas Jakarta-Tangerang per 2 November 2019 nanti, tingkat SPM di ruas itu tentunya juga sudah diperbaiki sehingga bisa dianggap laik secara pelayanan.

Karenanya, lanjut Danang, PT Jasa Marga selaku operator dari ruas tol Jakarta-Tangerang itu menurutnya memang sudah layak untuk mendapatkan penyesuaian tarif. Sebab, SPM yang mereka miliki dan telah mereka jalankan itu, menurut Danang dianggap telah memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan oleh pihaknya.

"Sejauh yang kami lihat, untuk Tol Tomang itu sudah sepenuhnya dipenuhi SPM-nya. Sehingga, mereka mempunyai hak untuk memperoleh penyesuaian tarif tersebut," ujarnya.

Diketahui, pada 2 November 2019 pukul 00.00 WIB nanti, PT Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif jalan tol di ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak, segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Kenaikan tarif itu akan berlaku bagi kendaraan Golongan I dan II, sementara untuk kendaraan Golongan III, IV, dan V justru cenderung mengalami penurunan tarif. Berikut adalah besaran perubahan tarif Jalan Toll Tomang-Tangerang per 2 November 2019:

  • Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,-
  • Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 9.500,-
  • Gol III: Rp 11.500,- yang semula Rp 12.000,-
  • Gol IV: Rp 15.000,- yang semula Rp 16.000,-
  • Gol V: Rp 15.000,- yang semula Rp 20.000,- (ren)