BPJT: Tarif Tol JORR II Rp1.700 per Kilometer

Jasa Marga pasang jembatan Jalan Tol Cengkareng Batu Ceper-Kunciran JORR II
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA â€“ Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memastikan, tarif yang akan diberlakukan di ruas tol Jakarta Outer Ring Road II atau JORR II adalah sebesar Rp1.700 per kilometer.  

Sehingga, Kepala BPJT Danang Parikesit menjelaskan, dengan panjang 110,4 Km, maka artinya total tarif di sepanjang tol JORR II yakni sekitar Rp187.000 sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT).

"Dari PPJT sebesar itu (Rp1.700 per km)," kata Danang saat ditemui di kantor Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 29 Oktober 2019.

Danang menjelaskan, meski demikian, besaran tarif itu nantinya masih berkemungkinan berubah, tergantung dari keputusan pemerintah terkait mekanisme penyesuaian harga yang kerap diberlakukan pada kondisi-kondisi tertentu.

Hal itu misalnya melalui pemberlakuan sejumlah aturan terkait pemangkasan tarif, yang menjadi kewenangan pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Dimana, ketentuan itu baru bisa diberlakukan oleh BUJT melalui persetujuan Kementerian Keuangan selaku regulator dari pihak pemerintah.

"Kalau kita berhasil membentuknya tahun depan, kita bisa lakukan adjustment dengan ketentuan (persetujuan Kemenkeu) itu," kata Danang.

"Tapi kalau memang harus strict dengan perjanjian usaha jalan tol, ya mestinya tarifnya sama dengan yang ditetapkan BPJT, yakni 1.700an (per km)," ujarnya.

Diketahui, tol JORR II saat ini masih dalam tahap pembangunan, dengan target operasi di Maret 2020 mendatang. Masing-masing ruas dari tol JORR II itu antara lain adalah Cengkareng-Kunciran (14,2 km), Kunciran-Serpong (11,14 km), dan Serpong-Cinere (10,14 kilometer). Kemudian, ada juga ruas Cinere-Jagorawi (14,7 km) Cimanggis-Cibitung (25,21 km), dan Cibitung–Cilincing (34,01 km).