Lima Lembaga Susun Nota Kesepakatan

Sumber :

VIVAnews – Lima lembaga yakni Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Pemilihan Umum sedang menyusun nota  kesepakatan soal penegakan hukum  dalam Pemilu 2009.

Anggota Bawaslu, Widyarningsih mengatakan masalah penegakan hukum pemilu, yang diatur UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, masih terganjal perbedaan kesepahaman antar lembaga.

Misalnya, batasan waktu penindakan terhadap pelanggaran pemilu yang menurut aturan dilakukan selama tiga hari. ”Misalnya, apakah batasannya saat menemukan pelanggaran atau sejak terjadinya pelanggaran,”katanya di Gedung Markas Besar Polisi, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 2 Desember 2008.

Selain itu, kesepahaman antara kepolisian dan kejaksaan harus ada. Supaya tak terjadi bolak-balik berkas perkara. ”Dengan kesepahaman proses  bisa dipercepat,” katanya.

Selain itu, kata Widyanirsih, nota kesepakatan lima lembaga mengarah pada optimalisasi dan penguatan sentra penegakan hukum pemilu.  Semua perkara pelanggaran pemilu akan diproses di sana. ”Jadi tidak ada bolak-balik perkara,” katanya.

Widyarningsih mengatakan paling lambat Kamis  4 Desember 2008,nota kesepakatan sudah rampung. ”Hakim agung menunggu untuk pembekalan pemilu ke  hakim-hakim tinggi seluruh Indonesia,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Nurhadi mengatakan ada beberapa pasal dalam UU Pemilu yang prekteknya tak bisa dilakukan, karena jangka waktunya terlalu cepat. Akibatnya, banyak pelanggaran lolos karena kadaluarsa. ”Jadi harus ada kesepakatan bersama,” katanya.