KPU Tak Bisa Coret Robert Joppy Kardinal

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum tak bisa mencoret Robert Joppy Kardinal dari daftar calon sementara (DCS) karena tuduhan mencuri kayu. Kewenangan mencoret itu ada pada Partai Golkar yang mencalonkannya.

"Kalau pun dia sudah jadi tersangka, atau masuk pengadilan, KPU tetap tak bisa mencabut nama calon dari DCS selama belum ada keputusan tetap," jelas anggota KPU, I Gusti Putu Artha, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2008.

Putu Artha mengharapkan, masyarakat yang mengeluh dengan caleg tertentu, haruslah pintar memilah kasusnya. Pilahlah apakah kasusnya masuk kewenangan partai, KPU atau persoalan hukum.

Robert Joppy Kardinal adalah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar nomor urut 1 di daerah pemilihan Papua Barat. Selasa pagi, seorang pemilik hak pemungutan hutan, Agustina Anto, mendatangi KPU melaporkan Kardinal telah mencuri kayu miliknya.

Agustina meminta KPU mencoret Kardinal dari daftar calon karena dinilai cacat moral. Sebelumnya upaya Agustina ke Partai Golkar juga telah gagal.