Pendukung PPDI Memaksa Masuk Kantor KPU

Sumber :

VIVAnews – Pendukung Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) memaksa masuk ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu 10 Desember 2008. Aksi dilakukan karena mereka menganggap komisi pemilihan tidak juga menyelesaikan sengketa pengurus partai itu.

Massa mendobrak pintu gerbang kantor komisi. Mereka hendak menyusul perwakilan PPDI yang telah diterima anggota KPU. Massa tidak peduli imbauan aparat keamanan agar mereka tidak merusak pagar itu. Massa berteriak-teriak minta aparat membuka gerbang itu.

Perselisihan di internal PPDI masih dibahas komisi pemilihan. Sengketa terjadi antara Mentik Budiwiyono dengan Endung Sutrisno. Keduanya sama-sama mengklaim sebagai pengurus partai. Mereka juga sama mendaftarkan anggota partainya ke KPU. Sampai akhirnya Mahkamah Agung menetapkan Mentik Budiwiyono sebagai ketua umum PPDI.

Pendukung Mentik mendesak KPU mencabut daftar calon anggota legislatif yang dimasukan kubu Endung Sutrisno. Mereka menilai, daftar itu tidak sah karena tidak sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung yang keluar 15 Oktober 2008. KPU mengimbau masing-masing kubu bersatu sehingga tidak saling menyulitkan majunya partai.