Uang Pokok Pensiunan Naik 5 Persen

Rupiah Anjlok
Sumber :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

VIVAnews - Uang pokok pensiunan resmi naik lima persen pada 2010. Kenaikan tersebut sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada 19 Maret 2010.
 
Sekretaris Perusahaan PT Taspen Faisal Rachman mengatakan surat edaran itu bernomor SE-07/PB/2010. "Isi surat tentang penyesuaian besaran pensiunan pokok 2010 yang naik lima persen," kata Faisal seperti dikutip dalam siaran pers Taspen yang diterima VIVAnews di Jakarta, Rabu 12 Mei 2010.
 
Kenaikan itu, dia melanjutkan, dihitung dari pensiunan pokok yang diterima pada 2009. Taspen sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditunjuk pemerintah sebagai penyelenggara pembayaran pensiun.
 
Faisal mengatakan, Taspen membayarkan kenaikan pensiunan pokok tersebut terhitung mulai 1 Mei 2010.
 
"Untuk rapel kenaikan pensiunan pokok yang dihitung dari Januari hingga April 2010 dibayarkan mulai 2 Mei 2010 melalui kantor bayar pensiunan masing-masing," ujarnya.
 
Taspen, menurut dia, telah menyediakan dana untuk pembayaran rapel kenaikan pensiunan pokok itu sebesar Rp 619,9 miliar. Jumlah ini akan dibayarkan kepada 2.129 juta pensiunan. (hs)

arinto.wibowo@vivanews.com