Persiapan Uji Materi Harus Matang

Sumber :

VIVAnews – Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat, Wila Chandrawila, mengatakan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pornografi harus dilakukan dengan matang.

“Karena uji materi ke Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan satu kali. Maka harus hati-hati,” kata Wila kepada VIVAnews, Selasa 16 Desember 2008. Fraksi PDIP merupakan salah satu partai yang menolak pengesahan undang-undang itu.

Dengan demikian, kata Wila, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki peluang mementahkan gugatan itu. “Jangan sampai nanti dipertanyakan, misalnya legal standingnya atau kesiapan materinya,” kata dia.

Wila menilai undang-undang itu melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, kata dia, membodohi masyarakat Indonesia.

Keberadaan undang-undang itu, kata Wila, juga dapat dimanfaatkan orang yang tidak berwenang untuk mencari keuntungan pribadi. Misalnya, menangkap orang lain dengan dalih melanggar undang-undang.

“Pidana undang-undang itu 5 tahun. Ini terlalu berat. Nah, nanti antara yang ditangkap dengan yang menangkap akan tahu sama tahu (sogok menyogok),” kata dia.

Sejumlah organisasi publik mempersiapkan gugatan terhadap Undang-Undang Pornografi. Di antaranya Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, Kalyanamitra, Institusi Perempuan, dan Solidaritas Perempuan. Mereka membentuk Forum Masyarakat Sipil. Forum ini yang akan maju ke mahkamah.