Kemenkumham Banten Akui Usulkan Remisi Ayin

Arthalyta Nyontreng di Rutan Pondok Bambu
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten, Poppy Pudjiaswati, mengakui telah mengajukan surat permohonan remisi untuk terpidana suap Artalyta Suryani.

"Saya keluarkan sesuai aturan yang berlaku. Permohonan itu berdasarkan permintaan dari Artalyta dan kuasa hukumnya," kata Poppy Pudjiaswati saat dihubungi, Jakarta, Selasa 11 Januari 2011.

Dia tidak mengetahui adanya berita acara pemeriksaan atau keterangan yang menyebutkan bahwa Artalyta telah diberikan sanksi oleh Dirjen Pemasyarakatan Hukum dan HAM sehingga penyuap jaksa Urip Trigunawan ini tidak diberikan remisi umum di tahun 2010. Karena itu, dirinya berani mengeluarkan surat permohonan remisi untuk Artalyta alias Ayin.

"Tidak tahu saya, tidak ada BAP. Kalau ada sanksi untuk dia, saya tidak berani mengeluarkan surat. Saya hanya menjalankan aturan yang berlaku saja," kata dia.

Poppy menuturkan, surat permohonan remisi Artalyta yang ditandatanganinya itu juga ditembuskan untuk Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, dan Dirjen Pemasyarakatan, Untung Sugiyono.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai surat permohonan itu, Untung mengaku tidak pernah mengetahui. "Saya belum baca. Saya anggap tidak ada surat itu. Ngapain, orang saya tidak terima," ucap Untung.

Kalaupun surat itu ada, Untung menyatakan tidak  =tidak akan mengabulkan permohonan remisi untuk wanita yang kerap dipanggil Ayin itu. Alasannya, "Anda kan tahu semua. Persyaratan mendapat remisi itu kan berkelakuan baik. Nah, dia berkelakuan baik tidak tahun 2010?," tanya Untung.

Ia telah mengeluarkan Nota Dinas yang dikirimkan kepada Menkum HAM pada tanggal 26 Oktober 2010 dengan nomor 116/X/2010 yang salah satu isinya menjelaskan, Artalyta Suryani alias Ayin dijatuhkan sanksi tidak diberikan remisi umum tahun 2010.