"Ruang Mewah Ayin Warisan Napi Lama"

Kamar tahanan mewah Artalyta di Rutan Pondok Bambu
Sumber :
  • Antara/MI-Ramdani/Koz

VIVAnews - Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Untung Sugiono menilai Artalyta Suryani alias Ayin tidak dapat dipersalahkan karena  memiliki fasilitas ruangan mewah di rutan Pondok Bambu, sebelum dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang.

"Ruang khusus itu warisan beberapa napi, dari pejabat lama," kata Untung di sela-sela rapat Kemenkumham dengan Komisi Hukum DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Januari 2011.

Menurut Untung, pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas masalah ruang mewah itu justru pegawai rutan yang mengizinkan Ayin tinggal di sana. "Jadi pegawai LP itu yang ditindak," jelas Untung.

Ia menjelaskan, Ayin sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan haknya, pembebasan bersyarat. Salah satu syarat untuk bebas bersyarat adalah sudah menjalani 2/3 masa tahanan. "Persyaratannya adalah berkelakuan baik, misalnya tidak pernah bikin ribut di LP dan tidak pernah berkelahi," tutur Untung.

Saat ini Ayin tinggal menunggu surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat keluar. "Kalau beliau (Menteri Hukum dan HAM) oke, saya langsung tanda tangan," kata Untung. Untung sendiri sudah membuat SK untuk Ayin namun belum disahkan sampai ada kepastian dari Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Menkum dan HAM sendiri mengatakan akan membahas masalah Ayin hari ini juga dengan Untung. "Saya bicarakan dulu soal pertimbangannya (pembebasan Ayin) dengan Dirjen Pemasyarakatan. Akan saya konfirmasi hari ini juga," kata Patrialis di Gedung DPR.

Patrialis mengaku belum sempat membaca pertimbangan pembebasan bersyarat Ayin yang diajukan oleh Untung karena banyaknya pekerjaan yang harus ia selesaikan. "Belum lagi harus rapat ke mana-mana," imbuhnya.

Politisi PAN itu menjelaskan, pertimbangan bagi pembebasan bersyarat seorang narapidana memperhitungkan faktor perbuatan baik maupun kesalahan yang ia lakukan selama di pemasyarakatan. "Semua kesalahan dicatat di register F. Jadi kalau ada pelanggaran, itu harus dicatat di register F," tuturnya.

Register F ini akan diperiksa sebagai bahan pertimbangan. "Tapi ternyata Ayin sampai hari ini tidak diberikan register F," ungkap Patrialis. Dengan demikian, pihak LP tidak mengetahui catatan-catatan kesalahan maupun pelanggaran yang telah ia buat.

"Ini adalah ketelodaran bagian teknis operasional LP," kata Patrialis. Bagaimanapun, ujarnya, apabila Dirjen Pemasyarakatan telah menetapkan bahwa Ayin memenuhi persyaratan untuk bebas, maka ia akan mematuhinya. "Saya akan nurut Dirjen," tutup Patrialis.

Jika tidak ada hambatan, Ayin akan menghirup udara bebas, besok sesuai haknya.

Ayin merupakan terpidana pemberi suap kepada jaksa  Urip Tri Gunawan senilai US$ 660 ribu. Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman maksimal selama lima tahun dan denda Rp250 juta kepada Artalyta.

Dalam putusan banding, majelis hakim menolak permohonan Artalyta dan tetap divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. Putusan serupa juga dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi. (sj)