Pebisnis Tolak Penutupan SPBU Jual BBM Ilegal

SPBU Pertamina
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi atau Hiswana Migas menolak penutupan tempat usaha yang ketahuan menjual Bahan Bakar Minyak bersubsidi tidak sesuai peruntukan.

"Kita mendukung langkah BPH Migas mengawasi dan menyisir SPBU yang menjual BBM subsidi secara ilegal. Tapi, sanksinya jangan penutupan tempat bisnis tersebut," kata Ketua Umum Hiswana Migas, Eri Purnomohadi saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Kamis 26 Mei 2011.

Sebab, menurut Eri, yang perlu ditindak adalah manajemen yang nakal dalam mengoperasikan SPBU tersebut, bukan tempat usahanya. "Apalagi, SPBU dibangun untuk membantu program pemerintah dalam menyalurkan BBM," tuturnya.

Kecuali, kata dia, SPBU tersebut melanggar perizinan atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan, baru boleh diambil tindakan penutupan tempat usaha. "Jadi, kalau nakal yang diberi sanksi cukup pengelolanya saja," ujar Eri.

Eri mengakui, dari 15 ribu SPBU yang tersebar di Indonesia terdapat pengelola atau manajemen yang disinyalir menjual BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan atau secara ilegal. "Ya, ada itu. Nah, menjadi tugas dari BPH Migas untuk mengungkapnya," tuturnya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menyatakan akan menindak tegas SPBU yang kedapatan menjual Bahan Bakar Minyak subsidi tidak sesuai peruntukan dan secara ilegal. Namun, perseroan tak bisa menutup usaha penjualan BBM tersebut.

"Kita akan tindak tegas, tapi kita tidak bisa menutup SPBU yang kedapatan curang itu," kata  M Harun, Vice President Corporate Communication Pertamina saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Rabu 25 Mei 2011.

Sebab, menurut Harun, penutupan SPBU yang ketahuan menjual BBM subsidi tidak sesuai peruntukan atau secara ilegal tersebut bisa menghambat tugas perseroan dalam mendukung terealisasinya program BBM bersubsidi. (umi)