Bioskop Terancam Bangkrut

foto ilustrasi industri film
Sumber :

VIVAnews - Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) meminta pemerintah mengeluarkan regulasi yang dapat menguntungkan industri bioskop di Tanah Air. Bila bioskop tidak dilindungi, maka ke depannya terancam banyak yang gulung tikar.

Menurut Ketua Umum GPBSI, Djonny Syafruddin, tidak tayangnya film-film Hollywood di bioskop domestik telah mengakibatkan kerugian yang cukup signifikan. Pendapatan bioskop menjadi berkurang karena sedikitnya kuantitas penonton.

"Jumlah penonton menurun drastis," kata dia saat jumpa pers di Hotel Acacia, Jakarta, Sabtu 23 Juli 2011. "Kondisi juga mengakibatkan penurunan pendapatan bagi produser film nasional."

Tidak tayangnya film-film Hollywood, kata Djonny, turut berpengaruh pada pendapatan daerah yang berasal dari pajak sektor film. Di Jakarta, pada bulan pertama 2011, pendapatan sektor pajak tercatat Rp3,9 miliar per bulan, dan berangsur-angsur menurun, sehingga pada Juni hanya Rp1,8 miliar. "Ini berarti terjadi penurunan lebih dari 50 persen," ujar Djonny.

Karena itu, GPBSI meminta pemerintah membuat regulasi agar tercipta kesamarataan bagi bioskop-bioskop untuk memperoleh pasokan film. Usulan agar pemerintah membuat Peraturan Menteri mengenai Tata Edar Film dipercaya dapat menyehatkan kembali kondisi perbioskopan yang selama ini kritis.

"DPP GPBSI telah mengupayakan agar bioskop, khususnya bioskop menengah ke bawah mendapatkan suplai film yang wajar dan adil," tuturnya.

Pemerintah, kata Djonny, turut diharapkan dapat meninjau kembali biaya listrik yang selama ini menjadi beban terberat dalam oprasional usaha perbioskopan. "Tarif listrik menjadi beban terberat yakni sebesar 60 persen dalam oprasional bioskop, sisanya untuk perawatan, pegawai, dan lain-lain," kata Djonny.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan izin impor untuk importir baru 'Omega Film' mengimpor film-film produksi Motion Pictures Association of America (MPAA). MPAA adalah gabungan perusahaan pemroduksi film major Hollywood.

Sebelumnya, terjadi kemelut mengenai bea masuk dan pajak film impor antara pemerintah dan pihak importir. Kesalahan interpretasi mengenai kebijakan pungutan pajak mengakibatkan penghentian impor film-film Hollywood ke Indonesia.

Setelah melalui konsolidasi antara pemerintah dengan pihak importir akhirnya disepakati beberapa hal, yakni tarif bea masuk impor film naik sebesar 100 persen dari tarif lama dan sistim perhitungannya tidak lagi mengukur panjangnya film tetapi berdasarkan durasi.

Dengan selesainya permasalahan tersebut, kini bioskop siap memutar kembali film-film box office seperti 'Harry Potter and The Deathly Hollows-Part 2', 'Transformer: Dark of The Moon', dan lain sebagainya pada akhir Juli 2011. (sj)