Stimulan Pemda Picu Pengusaha Turunkan Tarif

Sumber :

VIVAnews - Kebijakan Pemerintah daerah memangkas biaya uji kelayakan kendaraan (KIR) dan retribusi mendorong pengusaha menurunkan tarif setelah harga bahan bakar minyak (BBM) turun.

"Jadi, tidak ada alasan pengusaha angkutan menolak penurunan tarif," kata Direkut Jenderal Hubungan Angkutan Darat Suroyo Alimoeso kepada wartawan di Gedung Departemen Perhubungan, Jumat, 30 Januari 2009.

Dia mengatakan, masalah yang terjadi di daerah setelah BBM turun terdapat pada wilayah kewenangan kota/kabupaten. Misalnya di Jakarta, sebagian pengusaha angkutan belum menurunkan tarif dalam kota. Penolakan itu, karena modal investasinya berbeda, pengenaan tarif, maupun jumlah armada.

"Mungkin saja, jumlah armada yang kecil dan tarifnya fix. Tapi, akan kita cek kembali, karena ini harus diselesaikan dan bagaimana pemerintah daerah menyikapinya," katanya .

Pemotongan biaya retribusi dan uji kelayakan kendaraan (KIR) dari pemda, menurut Suroyo, sebagai upaya mendorong kendala pengusaha agar menurunkan tarifnya.

Secara umum, kata dia, setelah BBM turun sejak Desember silam, penurunan tarif sudah berjalan bagi bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) ekonomi yang berada pada pengawasan Departemen Perhubungan. "Penurunan tarif minimal 5 persen, tapi ada yang turun 12 sampai 15 persen," kata Suroyo.