Denny: Syarat Remisi Napi Koruptor Harus Beda

Denny Indrayana
Sumber :
  • ANTARA/ Widodo S. Jusuf

VIVAnews – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menjelaskan kebijakan baru kementeriannya soal pengetatan pemberian remisi (pengurangan hukuman) dan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi.

Denny menyatakan, pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat kepada koruptor mutlak dilakukan, misalnya dengan membedakan syarat-syarat remisi antara terpidana koruptor dan nonkoruptor. “Saya memang beda pendapat dengan ahli hukum yang mengatakan, hak semua narapidana untuk mendapat remisi sama,” kata Denny dalam acara ‘Polemik’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 5 November 2011.

“Nenek Mina yang mencuri buah randu, dengan koruptor yang mencuri uang rakyat, syarat remisinya harus beda. Tidak adil kalau orang yang mencuri buah randu dan sendal, hukumannya sama seperti orang yang korupsi,” tegas Denny.

Kasus Nenek Mina sempat menyeruak November 2010 lalu. Ketika itu, ia dan dua orang anaknya dituduh mencuri 2 kilogram buah randu seharga Rp12.000. Efendi, pemilik pohon randu di lahan PT Segayung di Desa Sembojo, Kecamatan Kulit, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, lalu melaporkan mereka ke Polres Batang. Nenek Mina dan kedua anaknya yang masih di bawah umur itu pun ditahan dan terancam 7 tahun penjara.

Bercermin pada kasus tersebut, kata Denny, Kementerian Hukum dan HAM berencana memperberat syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. Langkah Kemenkumham itu mendapat dukungan dari anggota Komisi Hukum DPR Martin Hutabarat.

“Apa yang dikatakan Denny, kalau memang konsisten, harus kita dukung dan apresiasi positif. Apapun, korupsi adalah kejahatan luar biasa,” kata politisi Gerindra itu di forum yang sama. Ia meminta semua pihak untuk mengawasi realisasi rencana Kemenkumham tersebut. “Coba kita lihat apakah pemerintah SBY serius memerangi korupsi,” imbuh Martin.

Sepuluh Tahun

Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengusulkan, koruptor paling tidak harus dihukum 10 tahun penjara. “Bisa dapat remisi, asal sudah menjalani hukuman 10 tahun,” kata dia.

Emerson berpendapat, bila hukuman untuk koruptor hanya sebentar karena terpotong remisi, maka tidak akan ada efek jera bagi pelaku korupsi. “Apalagi asumsi publik selama ini, pemerintah prokoruptor. Tommy Soeharto dan Artalyta misalnya, saya lihat remisinya luar biasa,” ujar Emerson. (ren)