Jaksa Segera Tarik Aset Robert di Hong Kong

Pansus Angket Century Panggil Robert Tantular
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan pihaknya akan menarik aset terpidana kasus Bank Century Robert Tantular di Hong Kong. Namun demikian, tindakan itu akan diambil  jika kejaksaan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Robert.

"Prinsipnya kami akan melaksanakan secara konsekuen apa yang menjadi bunyi amar putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Darmono saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 27 Maret 2012.

Darmono mengaku masih akan mempelajari putusan tersebut. Setelah semuanya selesai, eksekusi akan segera dilaksanakan.

"Begitu kami terima putusan, pasti akan kami perintahkan Jaksa untuk segera melaksanakan," ujarnya lagi.

Menurut Darmono, sejauh ini semua aset Robert di Hong Kong telah dibekukan. Namun dia menambahkan, bahwa Kejaksaan masih menunggu proses persidangan putusan perampasan aset yang selama ini dibekukan.

"Harus ada putusan pengadilan yang bunyinya merampas harta kekayaan," ujarnya. (umi)