Usut Simulator, Polri Bantah Sadap KPK

Penyidik KPK saat tengah memeriksa barang bukti. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - 'Perseteruan' antara Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi terus berlanjut. Kini, Mabes Polri diduga tengah menyadap dan membuntuti kegiatan pimpinan KPK.

Namun, hal tersebut langsung dibantah Polri. "Tidak ada, tidak benar penyadapan itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin 13 Agustus 2012.

Boy menegaskan, Polri mendukung penuh KPK dalam mengusut kasus yang diduga melibatkan 2 jenderal itu. Termasuk memberikan kesempatan kepada KPK untuk memeriksa tersangka yang telah ditahan Mabes Polri.

Seperti diketahui KPK dan Polri masing-masing sudah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, ada 3 orang yang ditetapkan menjadi tersangka di KPK dan Polri.

Polri mengklaim mengusut kasus ini sejak Mei 2012. Pada 31 Julu dan 1 Agustus Polri menetapkan lima orang menjadi tersangka. Mereka adalah Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, AKBP TF, bendahara Kompol L, serta dua orang dari swasta yakni BS dan SB.

KPK pun mengklaim mengusut kasus ini sejak Januari 2012. KPK meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 27 Juli 2012 dengan menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah mantan Korlantas Djoko Susilo, Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, serta dua orang dari swasta yakni BS dan SB.

Polri sudah menahan 4 tersangka yakni Brigjen Didik, AKBP TF, Kompol L di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Polri juga sudah menahan pihak swasta BS di Rutan Bareskrim. Sedangkan tersangka SB saat ini masih menghuni LP Kebon Waru Bandung karena terjerat kasus dengan rekannya BS. (adi)