Berapa Harga Rumah Mungil di Jakarta?

Perumahan rakyat
Sumber :
  • kemenpera.go.id

VIVAnews - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan batas minimal ukuran rumah tinggal dan rumah deret paling sedikit 36 meter persegi (m2) yang berhak menerima subsidi pembiayaan dalam bentuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) . 

Namun, menurut Ketua Umum Apersi, Eddy Ganefo, putusan MK tersebut tidak bisa serta merta membuat harga rumah mungil di bawah tipe 36 menjadi lebih terjangkau bagi konsumen. Sebab, nantinya akan dilihat per wilayah atau lokasinya.

"Dengan dibatalkannya peraturan ini, tentunya memungkinkan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) mendapatkan subsidi bunga murah dari pemerintah yaitu 7,25 persen dengan tempo 20 tahun. Biasanya kan, bunganya 11-12 persen," kata dia kepada VIVAnews.

Sementara itu, yang bisa mengurangi harga rumah di bawah tipe 36, Eddy menambahkan, adalah tunjangan prasarana dan sarana umum (PSU) seperti jalan, drainase kepada pengembangnya. "Dengan adanya tunjangan itu, pengembang bisa menurunkan harga rumah sampai Rp4 juta per unit," ujarnya.

Sementara itu, untuk harga rumah di bawah tipe 36, Eddy mengungkapkan, di daerah sekitar Jakarta seperti Tangerang itu bervariasi dari Rp70-90 juta. Namun, untuk daerah Tangerang kota, harga rumah tipe 21 bisa di atas Rp90 juta.

"Bahkan, untuk rumah tipe 21 di daerah Jakarta, di mana pun lokasinya, harganya bisa sampai Rp150 juta ke atas, karena harga tanah yang sudah amat mahal. Sebab itu, hunian bagi MBR diarahkan kepada rusunami (rumah susun sederhana milik)," tutur Eddy. (art)