Briptu Rani Kembali Jalani Sidang Kode Etik
Jumat, 28 Juni 2013 - 16:41 WIB
Sumber :
VIVAnews
- Polwan cantik, Briptu Rani Indah Yuni Nugraini, kembali menjalani Sidang Kode Etik Provesi dan Pengamanan (KEPP) di Gedung Bidang Propam Polda Jawa Timur, Jumat 29 Juni 2013.
Kali ini, Briptu Rani dihadirkan sebagai terperiksa terkait sejumlah pelanggaran menyangkut kode etik sebagai polisi. Diantaranya, mangkir atau meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan, dan beberapa kali mengabaikan panggilan pemeriksaan oleh Propam Polda Jatim.
Baca Juga :
Sebelumnya, Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho dicopot dari jabatannya terkait kasus pelecehan yang menimpa bawahan wanitanya, Briptu Rani Indah Yuni Nugraini.
Keputusan ini diambil dalam sidang Kode Etik Profesi dan Pengamanan (KEPP) Kepolisian Daerah Jawa Timur yang digelar Rabu malam, 26 Juni 2013.
Hasil sidang menyatakan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (i) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran yang kategorinya tidak patut dilakukan oleh seorang pimpinan, dan mendapat sanksi mutasi bersifat demosi. (adi)