KPK: Saksi dalam Kasus SKK Migas Bisa Jadi Tersangka
Kamis, 5 September 2013 - 20:20 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Mantan Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas, Agus Sapto Rahardjo, sudah diperiksa para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, malam ini, Kamis 5 September 2013. Dia diperiksa selama sembilan jam, dalam kasus suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Kepada wartawan sesudah pemeriksaan itu, Agus menyatakan bahwa dia ditanya oleh penyidik terkait tugas pokoknya selama menjabat sebagai kepala divisi di SKK Migas. "Dan seputar aturan-aturan perusahaan," ujar Agus.
Baca Juga :
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan semua saksi yang dihadirkan dalam kasus SKK Migas tidak tertutup kemungkinan menjadi tersangka. "Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan keterlibatan dalam kasus ini," terang Johan.
Terkait pemanggilan Agus Sapto dan bos PT Zerotech Nusantara, Febri Prasetyadi Soeparta, Johan mengatakan para penyidik memerlukan konfirmasi keduanya untuk pengembangan penyidikan. Febri dan Agus telah dicegah KPK ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.
"Keterangan dari orang yang dicegah lebih penting daripada saksi yang lain. Diharapkan bisa membantu proses penyidikan," kata Johan.