Sudirman Said Tak Serahkan Dokumen Persyaratan Daftar Cagub via Independen

Co-captain Timnas Amin Sudirman Said
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sudirman Said dan Noer Fajrieansyah tak menyerahkan syarat dukungan hingga penutupan jalur perseorangan atau independen berakhir pada Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. 

Dico Ganinduto Terkuat sebagai Calon Wagub Jateng, Menurut Survei Proximity Indonesia

"Karena sudah ditutup otomatis tidak ada kesempatan lagi untuk bisa masuk ke penyerahan berkas pasangan calon," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Gedung KPU DKI, Jakarta, Senin dini hari, 13 Mei 2024.

Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan hanya ada satu dari lima yang sudah menyerahkan dokumen persyaratan dukungan kepada KPU untuk mendaftar cagub-cawagub DKI via jalur independen.

KPU Punya Kuasa Jalankan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Menurut Menkopolkam

Ilustrasi persiapan logistik untuk pilkada.

Photo :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

"Terakhir kan ada lima yang sudah berkonsultasi, empat sudah minta akses ke Silon. Baru satu (Dharma Pongrekun dan Kun Wardana) yang secara resmi menyerahkan dukungan dengan bentuk formulir sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Elite Gerindra Blak-blakan Akui Lirik Kaesang Jadi Calon Wakil Gubernur Jakarta

Dody menyebut Noer Fajrieansyah telah melakukan konstultasi untuk mendaftar cagub DKI via jalur independen, tetapi belum mengajukan akses Silon dan menyerahkan persyaratan dukungan. 

Sementara itu, Sudirman Said juga telah berkonsultasi dan sudah meminta akses Silon, namun tidak menyerahkan dokumen persyaratan dokumen.

"Keempat Pak Poempida Hidayatullah sudah minta akses Silon tapi belum menyerahkan dukungan, dan yang terakhir tadi dari Bapak John Muhammad ya. Itu sudah mengajukan akses Silon, tapi belum menyerahkan dukungan. Jadi sampai hari Minggu pukul 23.59, hanya 1 bakal pasangan calon perseorangan yang kami lakukan penerimaan. Nanti-sedang akan kami lakukan pemeriksaan apakah sudah memenuhi syarat awal atau belum," katanya.

Ilustrasi/Pilkada serentak

Photo :
  • ANTARA FOTO/Moch Asim

Dody mengatakan, bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya