Tak Laporkan Dana Kampanye, Dipidana Dua Tahun Penjara

KPU memberikan keterangan soal dana kampanye parpol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkyansyah, Jumat 18 April 2014, mengingatkan bahwa peserta pemilu legislatif dari partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak melaporkan penggunaan dana akhir kampanye diancam hukuman pidana.

"Yang tidak melaporkan itu kena pelanggaran pidana," kata Ferry di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Ancaman pidana itu ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu, kemudian ditegaskan dalam peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 pasal 131 ayat 4 tentang Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.


Semua peserta pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan dana kampanye harus melaporkan kepada KPU dan atau menyerahkan kelebihan sumbangan tersebut kepada kas negara (pajak) paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.


"Jika tidak melaporkan kepada KPU atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan (dana kampanye) kepada kas negara pada waktu yang ditentukan, maka dipidana kurungan dua tahun penjara atau denda Rp5 miliar," tegasnya.


Oleh karena itu, Ferry mengimbau kepada semua peserta pemilu agar menyerahkan laporan penggunaan dana kampanye mereka. Laporan terakhir pukul 18.00 WIB, Kamis 24 April mendatang.


Laporan itu diserahkan sesuai tingkatannya, yaitu caleg DPRD Kabupaten/Kota melapor ke KPUD setempat, caleg DPRD Provinsi ke KPUD Provinsi, dan caleg DPR RI melapor ke KPU pusat.