FUI Minta RUU 'Antipornografi'

Sumber :

Forum Umat Islam (FUI) kecewa dengan menghilangnya kata 'anti' sebelum kata 'pornografi' di dalam rancangan undang-undang Pornografi. Penghilangan 'anti' sama saja dengan penghilangan semangatnya.

"Anti itu bukan sekadar kata biasa, tapi itu menggambarkan semangat. Kalau menghilangkan kata anti, berarti menghilangkan semangat," kata Ismail Yusanto, juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia yang tergabung dalam FUI, saat menemui Panitia Khusus RUU Pornografi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 22 September 2008.

Rombongan FUI yang berjumlah belasan orang itu ditemui langsung oleh Ketua Panitia Khusus RUU, Balkan Kaplale. Sekretaris Jenderal FUI, M Al Khathath, memimpin rombongan itu.

Selain meminta kata 'anti' kembali dimasukkan ke dalam draf sehingga menjadi RUU Antipornografi, mereka juga meminta sejumlah pasal yang dihilangkan panitia RUU dimasukkan kembali. Pasal-pasal yang diminta dipertahankan adalah Pasal 4 dan Pasal 13.

Pasal 4 berisi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi ...". Sementara pasal 13 berisi ketentuan pelanggaran yang harus diatur oleh undang-undang lain.

Panitia RUU menanggapi permintaan FUI berjanji akan menindaklanjuti. "Terima kasih atas dukungan moral teman-teman. Panitia akan terus memperjuangkan RUU ini menjadi penetapan," janji Balkan.