RUU Pornografi Disahkan DPR

Sumber :

VIVAnews – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi akhirnya disahkan DPR dalam rapat paripurna, Kamis, 30 Oktober 2008 dengan nota keberatan dari anggota DPR dari daerah pemilihan Bali, Ni Nyoman Tisnawati Karna.

Tisnawati juga melakukan walk out dan mengatakan, “Nota keberatan saya ini untuk rakyat Bali yang menjadi konstituen saya,” katanya kepada wartawan.

Tisnawati juga berharap Partai Golkar mendengarkan aspirasi rakyat, bukan hanya di Bali tetapi juga di provinsi lain. “Walau pun delapan fraksi sepakat mengesahkan RUU ini tetapi saja masih menginginkan adanya keajaiban yakni penundaan pengesahan undang-undang ini,” katanya.

Tercatat dua fraksi melakukan walk out, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (FPDI) Perjuangan dan Fraksi Partai Damai Sejahtera.
Menurut wakil pemerintah Menteri Agama Maftuh Basyuni, Undang-Undang Pornografi sangat ditunggu masyarakat karena materi pornografi beredar di berbagai media dan membahayakan anak-anak.

Sedangkan undang-undang dan peraturannya selama ini belum ada.
Menteri Agama juga menyatakan RUU Pornografi sudah memperhatikan kebhineka tunggal ikaan, termasuk memperhatikan adat istiadat.

UU ini member perlindungan hukum dan masyarakat dan disebutnya sebagai non diskriminasi. UU ini juga tidak membedakan suku, agama dan ras.