Ditolak Jadi Menantu, Pengacara Tuntut Kliennya

Ilustrasi hukum
Sumber :
  • http://sukatulis.wordpress.com
VIVA.co.id - Seorang pengacara di Arab Saudi, menuntut seorang janda di kerajaan Teluk itu, agar membayar jasa dalam kasus putranya, setelah lamarannya ditolak untuk menjadi suami bagi putri janda itu.

Dilansir dari laman Emirates 24/7 pada Kamis, 25 Juni 2015, wanita yang dituntut mengatakan pada pengadilan di Jeddah, bahwa pengacara itu menawarkan jasa gratis, untuk jadi pembela putranya.


Ternyata si pengacara punya motif lain, yaitu menikahi putrinya. Namun ketika itu tidak ada perjanjian imbal jasa, selain tawaran untuk memberikan jasa pembelaan secara gratis.


Tuntutan muncul setelah si pengacara mengajukan lamaran dan ditolak. Pengacara itu kemudian menuntut 150.000 riyal atau sekitar Rp532 juta, namun janda itu menolak membayarnya.


Pejabat asosiasi pengacara di Jeddah mengatakan, klaim wanita itu tentang tawaran jasa sukarela si pengacara terbukti dari dokumen-dokumen yang tercatat pada asosiasi pengacara.