Nizar Zahro: Sidang MKD Kemarin Masih dalam Koridor Hukum

Setya Novanto.
Sumber :
  • Rizki Anhar

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR RI mengatakan sesuai UU MD 3 dan tartib, segala rapat di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu tertutup. Bisa terbuka jika diizinkan kepada pengadu atau teradu.

"Sebetulnya sidang kemarin sesuai UU. Andaikata Pak SN minta terbuka ya bisa terbuka, tapi karena mintanya tertutup ya tertutup," ujarnya, di Senayan, Kamis 10 Desember 2015.

Ia menambahkan, dua rapat pertama tidak melanggar, karena sudah izin kepada pengadu.

"Yang pertama minta terbuka, kedua terbuka, gak ada yang salah sidang kemarin itu. Masih dalam koridor UU 17 tahun 2014 sesuai tartib. Tapi sifat sidang itu semestinya tertutup. Tergantung restu pengadu dan teradu," katanya.