Beda Jasa Notaris dan PPAT dalam Proses Jual-Beli Properti

Perlu aturan jelas beli rumah langsung dari dana repatriasi
Sumber :
  • Rumahku.com

VIVA.co.id – Pada setiap proses jual beli properti biasanya tidak lepas dari jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Keduanya tak hanya membantu memudahkan proses transaksi atau sertifikat tapi juga menjamin keamanannya.

Akan tetapi masih banyak orang yang menyamakan tugas dan fungsi notaris/PPAT lantaran keduanya sering ditemukan dalam kantor yang sama.

Pertanyaannya, mana yang lebih penting dan murah ketika mengurus dokumen atau perizinan mengenai properti? Apakah harus menggunakan jasa keduanya atau salah satu saja.

Secara umum, mengurus dokumen ke notaris atau PPAT tak jauh beda, hal ini dikarenakan negara sudah menunjuk notaris dan PPAT sebagai pihak berwenang untuk mengurus jual-beli dan transaksi. Besarnya biaya yang perlu dikeluarkan untuk notaris dan PPAT ditentukan oleh beberapa faktor seperti :

- Besaran pajak yang harus dibayarkan karena penerbitan akta harus melunasi dulu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pajak penghasilan.
- Tarif pengurusan di kantor pertanahan yang bisa berbeda-beda tiap wilayah. Biasanya ada biaya non resmi yang ditanggung pemohon.
- Tarif jasa notaris atau PPAT yang berbeda tergantung domisili dan jam terbang notaris atau PPAT yang bersangkutan.
- Lamanya waktu pengurusan. Pengurusan pembuatan akta umumnya dalam rentang waktu satu sampai dua bulan. Notaris atau PPAT akan berusaha memenuhi batas waktu ini. Bila terlewat mereka bisa terkena sanksi dan teguran.

Mengenai tugas notaris diatur dalam UU No 30/2004 tentang Jabatan Notaris. Area kerja notaris berada di ranah hukum privat, membuat akta atau perjanjian antar warga. Notaris diangkat oleh menteri hukum dan HAM. Sedangkan PPAT diangkat oleh kepala badan pertanahan nasional.