Penindakan Terhadap Google Tergantung Hasil Investigasi

Ilustrasi/Mesin pencari Google.
Sumber :
  • Pixabay/422737

VIVA.co.id – Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Google diduga telah memanfaatkan celah aturan perpajakan Indonesia, dengan tidak membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di dalam negeri. Padahal, Google meraup keuntungan dari bisnis di Indonesia

Google justru beberapa waktu lalu menyatakan menolak untuk menjadi BUT. Akibatnya Google tidak bisa dijadikan objek pajak negara dan menolak diperiksa oleh otoritas pajak.

Sementara, pemerintah pun belum ada indikasi untuk melakukan langkah tegas untuk menindaklanjuti penolakan Google tersebut. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, pemerintah masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

"Kami masih melihat. Ditjen Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) masih melihat dahulu," ujarnya di Jakarta, Jumat, 16 September 2016.

Menurut Mardiasmo, apa yang akan dilakukan pemerintah ke depan akan tetap bergantung dari hasil investigasi otoritas pajak. Hal itu terkait dengan upaya pemeriksaan yang ingin dilakukan Direktorat Jenderal Pajak kepada Google.

"Kami akan lihat dahulu bagaimana pemeriksaannya. Pak Dirjen (Ken Dwijugiasteadi) akan melihat itu nantinya seperti apa," ungkapnya.

Sebelumnya, Google melalui Head Of Communications, Jason Tedjasukmana, menegaskan bahwa selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan pemerintah Indonesia, dengan taat membayar seluruh pajak yang dikenakan di Indonesia.