Politikus PDIP Ini Minta Kasus Makar Diproses Seperti Ahok

Politikus PDIP, Trimedya Panjaitan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan berharap, kasus dugaan makar diproses secepat kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Percepatan penanganan kasus makar itu bertujuan agar penegak hukum bisa lebih fokus pada persiapan pemilu pada 2018. 

"Supaya kita cepat mengetahui. Supaya selesai di awal pertengahan tahun depan urusan-urusan begini. Soalnya 2018 kita bisa fokus menghadapi Pileg Pilpres serentak. Ini yang harus jadi target Kapolri juga," kata Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Senin 5 Desember 2016.

Ia menuturkan, ada juga yang menuding penangkapan para tersangka makar itu lantaran sikap paranoid pemerintah. Ada juga yang menilai Kapolri mencari muka pada presiden atau bersikap tebang pilih

"Harusnya ada juga kawan-kawan menanyakan itu kasus makar, supaya tidak salah sangka bahwa itu dipaksakan. Kan bisa macam-macam, dugaannya bisa liar," kata Trimedya.

Untuk itu, politikus kelahiran Medan itu menegaskan, perlunya mempercepat proses hukum dugaan makar tersebut, sehingga dalam persidangan terbuka masyarakat umum bisa menilai.

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang dituduh akan berbuat makar atau menggulingkan pemerintahan Jokowi jelang aksi demo 212

Mereka antara lain Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.

(mus)