Soal Biaya Top Up e-Money, Himbara Taat Aturan BI

Direktur Utama BTN Maryono
Sumber :
  • VIVA.co.id/Romys Binekasri

VIVA.co.id – Bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara, atau Himbara sepakat untuk tidak mengenakan biaya pengisian ulang uang elektronik, alias gratis. Meski demikian, bank tetap akan menunggu aturan yang diterbitkan Bank Indonesia.

"Kami tetap taat kepada ketentuan BI. Karena, semua ini dalam rangka sosialisasi penggunaan cashless," kata Ketua Himbara Maryono, saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa 19 September 2017.

Maryono menjelaskan, apabila nantinya BI menerbitkan aturan yang menjadi landasan bank memungut biaya isi ulang uang elektronik, maka Himbara akan melakukan simulasi, agar tarif yang dikenakan kepada masyarakat tidak memberatkan pengguna.

"Sedang dilakukan simulasi, dan sedang di finalisasi," kata Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk itu.

Maryono menegaskan, pengenaan biaya isi ulang uang elektronik tidak semata-mata menjadi keinginan bank untuk meraup keuntungan. Melainkan, bagaimana meningkatkan pelayanan masyarakat, dalam implementasi Gerakan Nasional Non Tunai.

Meskipun belum mengetahui secara pasti kapan aturan itu akan diluncurkan, Maryono mengatakan, Himbara akan bersikap kooperatif dan patuh terhadap aturan yang diterbitkan oleh regulator. Apalagi, ini menyangkut dengan pelayanan terhadap masyarakat.

"Kami sedang membahas, melakukan finalisasi berapa sih biaya-biaya dan sebagainya. Seandainya dilaksanakan, bukan semata-mata menambah pendapatan bank, tetapi untuk mempermudah pelayanan," ujarnya. (asp)