Google Wajib Bayar Sanksi dan Tunggakan Pajak

Logo Google Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Proses negosiasi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dengan perusahaan raksasa Google hingga kini belum menemukan titik temu. Namun Ditjen Pajak tetap memproses Google agar tetap membayar pajak sebagaimana seharusnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv menyampaikan, negosiasi antara Ditjen pajak dan Google buntu karena nilai tawaran penyelesaian kasus tunggakan pajak (tax settlement) Google jauh lebih kecil dibandingkan yang diberikan Ditjen Pajak.

Namun Haniv menegaskan, pihaknya tetap akan meningkatkan status Google di tahapan preliminary investigation di mana atas Google akan dikenai sanksi bunga 150 persen dari utang pajak.

"Posisi saat ini close settlement, tidak ada lagi settlement. Sekarang masuk tahapan preliminary investigation di Januari dengan dikenakan sanksi bunga 150 persen dari utang pajak karena kita anggap tidak ada niat baik Google bayar pajak," ujarnya di Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016.

Haniv menjelaskan, sanksi bagi Google bukan hanya membayar utang pajak dan penalti sebesar 150 persen. Bahkan bila dalam tahap ini Google tetap tidak menunjukkan niat baiknya, pemeriksaan akan meningkat ke tahap full investigation atau investigasi penuh.

"Full investigation. Itu 400 persen (sanksi)," tuturnya.