RUU Berita Palsu Malaysia Dikhawatirkan Batasi Kebebasan

Pemerintah Malaysia mengusulkan RUU tentang Berita Palsu.
Sumber :
  • bbc

Pemerintah Malaysia mengusulkan RUU Berita Palsu atau Fake News untuk dibahas parlemen namun ada kekhawatiran kelak disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat.

Jika diloloskan, pihak yang terbukti membuat, menerbitkan, dan menyebarkan berita palsu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda 500.000 Ringgit Malaysia yang setara dengan Rp1,7 miliar.

"Sejalan dengan kemajuan teknologi, penyebaran berita palsu menjadi keprihatinan global dan lebih serius dalam mempengaruhi khalayak umum," seperti tertulis dalam RUU tersebut.

RUU disebut bertujuan untuk melindungi masyarakat umum dari penyebaran berita palsu dan pada saat bersamaan melindungi hak kebebasan berbicara dan mengungkapkan pendapat yang dijamin konstitusi.

Namun ada kekahwatiran jika kelak disalahgunakan oleh pihak pemerintah, seperti diungkapkan oleh Ketua Suhakam atau Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia, Tan Sri Razali Bin Ismail.

Walau seharusnya Suhakam diminta saran sebelum RUU diajukan ke parlemen, pemerintah Malaysia baru melakukan hal tersebut sekitar dua tiga hari sebelumnya sehingga tidak ada waktu untuk mengkajinya.

"Teksnya belum kami baca. Jadi komentar kami bukan dalam teks tapi implikasinya," jelas Tan Sri Razali Bin Ismail kepada BBC Indonesia.

"Kalau mengikuti yang menjadi pengalaman kami, selalu bila ada kontrol macam ini, seperti menahan orang atau undang-undang penghasutan atau yang semacam itu, mereka (pemerintah) menggunakannya lebih untuk mengendalikan orang dibanding untuk mempertahankan atau melindungi demokrasi."

Maksud dari RUU juga dianggap tidak terlalu jelas sehingga sebagai kelompok pegiat hak asasi, Suhakam menentang semua hal yang membatasi ekspresi demokrasi, apalagi dalam hal RUU Berita Palsu, Suhakam tidak diajak untuk berkonsultasi.

"Ini sudah menjadi kebiasaan. Dalam mandat kami di parlemen, mereka (pemerintah) harus meminta saran kami namun mereka tidak pernah meminta saran."

Tan Sri menyadari berita palsu menjadi masalah bagi semua orang di semua negara namun masalah itu tidak bisa ditangani lewat undang-undang larangan saja.

"Anda harus mendidik orang, Anda harus membuat orang mengerti untuk bertanggung jawab. Namun pemerintah Malaysia tidak pernah bertanya pada kami, dan juga lembaga lain, termasuk NGO, terkait berita palsu."

Kubu oposisi juga menyatakan penentangan atas RUU yang hampir pasti akan disahkan oleh parlemen itu.

"Sekarang kerajaan (pemerintah) diberikan tugas untuk mengatakan bahwa sesuatu berita yang sudah dikeluarkan itu adalah betul ata pun palsu," jelas Charles Santiago, anggota parlemen dari Partai Tindakan Demokratik dalam wawancara dengan BBC Indonesia.

"Ini bermaksud bahwa pandangan lain, pandangan aktifis, akademis, pandangan yang bertentangan dengan kerajaan akan dijadikan berita palsu. Saya percaya ini menjadi masalah yang besar."

Charles mengakui yang disebutnya sebagai `ledakan informasi` dengan perusahaan-perusahaan di berbagai negara yang sengaja menerbitkan dan menyebarkan berita palsu untuk kepentingan tertentu:

"Namun ini memberikan kuasa yang besar kepada pihak kerajaan untuk mengawal pandangan rakyat, untuk kontrol persepsi rakyat."

Di sisi lain, waktu pengusulan RUU Berita Palsu ini ke parlemen, menurut Charles Santiago, berkaitan dengan pemberitaan terkait skandal keuangan 1MDB dan pemilihan umum, yang paling lambat harus digelar pada Agustus 2018 nanti.

"Saya pikir pemerintah akan pembercepat pembahasan berita palsu adalah untuk kontrol atau kawal pebincangan tentang 1MDB, yang merupakan pencurian yang besar di negara ini. Semua orang tahu, tetapi kerajaaan takut akan menjadi masalah yang besar dalam pilihan raya (pemilihan umum)."

"Untuk mengelakkan perbincanagn mengenai 1MDB maka berita palsu ini akan dikeluarkan," jelas Santiago.

1MDB merupakan badan investasi Malaysia yang didirikan PM Najib Razak namun belakangan banyak dana dari 1MDB yang diduga disalahgunakan, antara lain dengan membeli properti, lukisan, dan satu kapal pesiar yang disita di perairan Bali karena diperlukan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat untuk penyelidikan kasus korupsi.

PM Najib Razak sudah menegaskan bantahan atas tuduhan korupsi yang melibatkan dirinya terkait dengan 1MDB.

Pemerintah Malaysia menepis kekhawatiran RUU Berita Palsu ditujukan pada kelompok tertentu.

"Itu bukan melawan oposisi, tapi melawan orang yang menyebarkan berita palsu atau bohong atau mencemarkan seseorang yang tidak diperlukan, menyebabkan ketidaksenangan dan rasa sakit," tegas Menteri Sumber Daya Alam dan Energi, Wan Junaidi Tuanku Jaafar, kepada Channel NewsAsia.

Adapun salah satu definisi palsu sesuai dengan RUU yang akan dibahas parlemen itu adalah jika memberikan pidato di depan umum yang menuduh seseorang menggunakan dana yang dikumpulkan untuk kepentingan sosial, dengan mengetahui bahwa informasi itu tidak benar.

RUU juga menyasar individu tanpa memandang kewarganegaraan dan lokasi dari tempat terjadinya berita palsu itu sepanjang menyangkut Malaysia atau menyangkut warga negara Malaysia.

Dengan demikian media maupun wartawan asing kelak bisa terkena sanksi jika RUU Berita Palsu disahkan.

Dalam ilustrasinya, RUU memberi contoh yang juga termasuk pelanggaran adalah jika A menggelar konferensi pers bahwa Z, seorang pemilik pusat perbelanjaan akan memberikan hadiah gratis kepada 100 pelanggan pertama setiap Sabtu pertama dalam sebulan padahal mengetahui Z tidak punya rencana untuk itu.

Jika didasarkan RUU Berita Palsu maka A dalam kasus tersebut telah melakukan pelanggaran.