Negara-negara Dunia yang Masih Berlakukan Hukuman Mati

- AFP
Sumber :
  • bbc

- BBC

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menandai Hari Internasional Menentang Hukuman Mati dengan memuji upaya negara-negara yang mengakhiri praktik tersebut.

Dia mengatakan, "170 negara telah menghapus hukuman mati atau memberlakukan moratorium atas pelaksanaannya."

Moratorium adalah kesepakatan untuk menangguhkan suatu kebijakan atau pelaksanaan.

Jadi, apakah dia benar?

Laporan Sekjen PBB tentang hukuman mati yang disampaikan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada bulan September lalu menyebut bahwa "sekitar 170 negara telah menghapuskan atau memberlakukan moratorium hukuman mati baik secara hukum atau dalam praktik, atau telah menangguhkan hukuman mati sejak lebih dari 10 tahun."


- BBC

PBB memiliki 193 anggota, maka ini berarti masih ada 23 negara yang melakukan setidaknya satu eksekusi dalam satu dekade terakhir.

Menurut PBB, angka-angka itu disusun dari informasi yang diberikan oleh negara-negara anggota serta lembaga masyarakat sipil.

Namun, Amnesty mengatakan bahwa yang telah menghapuskan hukuman mati secara hukum atau praktik itu jumlahnya 142 dan bahwa dalam lima tahun terakhir ini ada 33 negara yang melakukan setidaknya satu eksekusi.

Amnesty mendasarkan statistiknya pada angka resmi, laporan media dan informasi yang disampaikan dari individu yang dijatuhi hukuman mati serta keluarga dan perwakilan mereka.

Ada empat negara yang melaksanakan 84% eksekusi dunia pada 2017 (Arab Saudi, Irak, Pakistan, dan Iran). Itu tidak termasuk Cina, karena statistik adalah rahasia negara. Amnesty memperkirakan bahwa Cina melakukan ribuan eksekusi setiap tahunnya.

Menurut Amnesty terdapat :

(Amnesty memasukkan lima negara non-anggota PBB).

Metode pelaksanaan hukuman mati pada tahun 2017 adalah hukum pancung, hukum gantung, suntik mati dan tembak mati.

Amnesty mencatat bahwa pada tahun 2017 setidaknya terjadi 2.591 hukuman mati di 53 negara. Tetapi dalam beberapa kasus, vonis mati itu mendapat keringanan, di negara-negara yang enggan untuk melaksanakan hukuman mati.


- BBC

Pemerintah Malaysia menindaklanjuti pernyataan sekjen PBB dengan pengumuman bahwa mereka berniat menghapus hukuman mati.

Sekitar 1.200 orang diperkirakan sudah divonis mati di Malaysia, sebagai hukuman untuk pembunuhan, perdagangan narkoba dan pengkhianatan. Parlemen akan mempertimbangkan RUU baru ini pada sesi sidang mendatang.

Sebelumnya, Guinea dan Mongolia mengakhiri hukuman mati pada 2017. Presiden Gambia Adama Barrow awal tahun ini mengumumkan penangguhan hukuman mati. The Guardian melaporkan bahwa hukuman mati terakhir dilaksanakan di Gambia pada tahun 2012.

Pada bulan Juni, parlemen Burkina Faso mengesahkan hukum pidana baru yang menghapuskan hukuman mati. Pada akhir tahun 2017 ada 20 negara di Afrika Sub-Sahara yang telah menghapus hukuman mati, menurut Amnesty.

Tahun lalu, AS melaksanakan 23 hukuman mati. Namun sejumlah negara bagian telah menghapuskan hukuman mati.

Pada Oktober 2018 ini Washington menjadi negara bagian ke-20 yang melarang hukuman mati. Mahkamah Agung negara bagian itu menemukan bahwa hukuman di sana diterapkan dengan cara `sewenang-wenang dan bias secara rasial`.

Jumlah negara yang secara resmi menghapuskan hukuman mati terus meningkat, dari 48 pada tahun 1991 menjadi 106 pada tahun 2017. Dalam beberapa tahun terakhir jumlah negara yang melakukan eksekusi juga menurun secara bertahap.


- BBC

Indonesia termasuk negara yang melakukan eksekusi antara 2013 dan 2017:

Karena konflik yang sedang berlangsung di Libya dan Suriah, Amnesty International tidak dapat memastikan apakah eksekusi mati dilakukan di kedua negara itu.

Namun Indonesia termasuk satu dari sedikit negara yang masih melakukan hukuman mati, khususnya untuk kasus-kasus narkoba.

Negara-negara yang melakukan eksekusi selama lima tahun terakhir itu adalah:

Afghanistan, Bahrain, Bangladesh, Belarusia, Botswana, Chad, Cina, Mesir, Guinea Khatulistiwa, India, Indonesia, Iran, Irak, Jepang, Yordania, Kuwait, Malaysia, Nigeria, Korea Utara, Oman, Pakistan, Palestina, Arab Saudi, Singapura, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Taiwan, Thailand, Uni Emirat Arab, AS, Vietnam dan Yaman.

21 negara dengan sistem hukuman mati namun tak melakukan eksekusi pada 2013-2017:

Antigua dan Barbuda, Bahama, Barbados, Belize, Komoro, Kuba, Republik Demokratik Kongo, Dominika, Ethiopia, Gambia, Guyana, Jamaika, Lebanon, Lesotho, Qatar, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Trinidad dan Tobago, Uganda dan Zimbabwe.