Satu ABK WNI Dibebaskan Abu Sayyaf

Kapal Tugboat Charles 001 dikawal KRI Sidat.
Sumber :
  • Iqbal Abdullah - Balikpapan

VIVA.co.id – Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengonfirmasi bahwa seorang anak buah kapal warga negara Indonesia (ABK WNI) kapal tugboat Charles bernam Muhamad Sofyan (28) yang disandera di kelompok Abu Sayyaf telah dibebaskan.

"Kami langsung berkoordinasi dengan pemerintah Filipina. Hari ini (Rabu) pukul 13.00 waktu setempat Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto Yasay Jr., soal bebasnya Muhammad Sofyan. Saat ini dia sudah diamankan pihak Kepolisian Sulu di Filipina Selatan," kata Iqbal di Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2016.

Sofyan ditemukan oleh penduduk setempat di garis pantai Barangay Bucal, kota Luuk, Sulu, Filipina Selatan, sekitar pukul 07.30 waktu setempat.

Sementara itu, Tim dari KBRI Manila dan KJRI Davao langsung bergegas menuju Zamboanga City guna menangani proses selanjutnya dan memastikan kondisi yang bersangkutan.

Empat hari lalu Menlu Retno dan Menlu Perfecto berdialog untuk meminta dilakukannya gencatan senjata demi keselamatan 11 sandera. "Kami memperoleh info juga bahwa sejak dua hari lalu gencatan senjata telah terjadi," ungkapnya.

Tenggat waktu (deadline) tebusan uang sebesar Rp60 miliar untuk 11 anak buah kapal warga negara Indonesia (ABK WNI) yang disandera Abu Sayyaf sudah lewat, yakni Senin, 15 Agustus 2016.

Pakar terorisme internasional, Rakyan Adibrata, meyakini, pemerintah Indonesia terus membuka upaya negosiasi. "Semua opsi dibuka. Menurut saya yang terbesar negosiasi tanpa mengeluarkan uang. Artinya, diplomasi total," kata Rakyan, kepada VIVA.co.id.