ISIS Maupun Tentara Irak Lakukan Kejahatan Perang di Mosul

Perayaan kemenangan pembebasan Mosul dari ISIS
Sumber :
  • REUTERS/Stringer

VIVA.co.id – Amnesty International melaporkan bahwa pola serangan yang dilakukan pasukan Irak dan koalisi militer pimpinan Amerika Serikat di Mosul telah melanggar hukum kemanusiaan internasional. Cara merebut kembali Mosul tersebut dianggap bagian dari kejahatan perang.

Amnesty juga menyebutkan bahwa militan ISIS yang dengan sengaja menempatkan warga sipil dalam bahaya untuk melindungi pejuangnya dan menghalangi pasukan koalisi Irak juga telah melanggar undang undang yang sama.

Dalam sebuah laporan yang diterbitkan sehari setelah pasukan Irak mengumumkan kemenangan di Mosul, Badan Pengawas HAM meminta penyelidikan menyeluruh mengenai kejahatan perang dilakukan dalam pertempuran di kota tersebut.

Amnesty mengatakan, pasukan Irak dan koalisinya melakukan serangkaian serangan tidak sah di Mosul barat menggunakan Improvised Rocket Assisted Munitions (IRAMs) yaitu senjata peledak dengan kemampuan penargetan yang mendatangkan kehancuran dan kerusakan berat di daerah padat penduduk.

"Dalam serangan yang telah mencapai sasaran yang dimaksud, penggunaan senjata yang tidak sesuai atau kegagalan untuk melakukan tindakan pencegahan lain mengakibatkan hilangnya nyawa orang-orang sipil. Dalam beberapa kasus tampaknya merupakan serangan yang tidak proporsional," tulis laporan tersebut seperti dikutip Al Jazeera, Rabu 13 Juli 2017.

Amnesty juga menyebut bahwa ISIS juga telah melakukan sejumlah kejahatan yang telah didokumentasikan sebelumnya dan termasuk kejahatan kemanusiaan.

Menurut laporan, ISIS mengumpulkan penduduk di desa dan lingkungan sekitarnya dan memaksa mereka pindah ke zona konflik di Mosul barat sebagai tameng. Saat bentrokan semakin dekat, mereka menjebak penduduk sipil di dalam rumah tanpa akses atas makanan maupun perawatan medis untuk menjadi bulan-bulanan senjata pasukan Irak yang ditembakkan dari jarak jauh.