16 Kasus Suami Jual Istri untuk Threesome Diungkap di Jatim

Tersangka penjual istri untuk threesome di Mabes Polda Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Kasus transaksi seksual dengan pelaku suami 'menjual' istrinya sendiri, baik resmi maupun siri, makin marak di Jawa Timur. Dalam setahun terakhir, 2018-2019, sedikitnya 16 kasus sudah diungkap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan beberapa Kepolisian Resor jajaran. 

"Kasus suami jual istri makin banyak di Jawa Timur. Tahun 2018 sampai 2019 Polda dan beberapa Polres sudah ada 16 kasus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat, 16 Agustus 2019. 

Kepala Unit Asusila Subdirektorat Renakta pada Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Polisi Jeni Al Jauza, mengatakan, setahun terakhir unitnya telah menangani kasus perdagangan orang atau prostitusi online dengan tersangka suami yang jual istrinya sebanyak tiga perkara. "Dua kasus tahun 2018, satu kasus tahun 2019," katanya. 

Terbaru ialah kasus yang diungkap pada Kamis dini hari, 15 Agustus 2019, di Kabupaten Magetan. Pria berinisial AA (30 tahun), warga daerah setempat, diamankan di kamar sebuah hotel di Telaga Sarangan, saat pelanggan untuk seks bertiga dengan istri AA, sebut saja Bunga (20). "Istri sirinya dalam kondisi hamil enam bulan," katanya.

Sebelumnya, aparat Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengungkap kasus serupa. Tersangkanya berinisial DTS (20), warga Balong Jeruk, Desa Balong, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Dia ditangkap di Surabaya saat bersama istri sirinya, DR (16), melayani pelanggan ber-threesome di sebuah hotel. Tersangka memasang tarif Rp2 juta untuk sekali kencan. 

Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni, mengatakan, dari lokasi penggerebekan, pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai Rp500 ribu dan satu unit handphone merek Samsung Duos. 

"Tersangka kami dijerat Pasal 2, Pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," katanya di Polrestabes Surabaya pada Rabu, 14 Agustus 2019.