Tanam Ganja di Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi

Sumber :

VIVA – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus narkoba jenis ganja, di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ganja tersebut ditanam di halaman rumah seorang pria berinisial KW.

Polisi lantas menangkap pria tersebut. “Dari pengakuan yang bersangkutan sementara, tanaman ganja ini digunakan untuk diri sendiri, sementara masih kita kembangkan apakah yang bersangkutan menjual di tempat lain,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Budi Sartono, pada saat menggelar konferensi pers secara virtual di media sosial Instagram @Polres_metro_jakartaselatan, Rabu, 13 Mei 2020.

Menurut Budi, tersangka sudah menanam ganja selama empat bulan di rumahnya. Bibit ganja itu dibeli tersangka secara online dari Belanda. Harga biji ganja itu sekitar Rp60 ribu per buah.

Dari kasus ini, polisi menyita 6 pohon ganja setinggi 80 cm, juga daun-daun kering ganja sebanyak 79 gram.