Kakek Ketua RT Nekat Cabuli 3 Bocah Tetangganya

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :

VIVA – Seorang ketua RT berinisial RS (53), di Banjar Kolot, Kota Banjar, Jawa Barat, diringkus oleh aparat kepolisian karena diduga mencabuli tiga bocah di bawah umur. 

Ketiga korban tersebut adalah dua perempuan kakak beradik dan satu lagi bocah laki-laki. Modus yang dilakukannya dengan mengajak mereka keliling.

Pelaku mengiming-imingi ketiga korban tersebut dengan mengelilingi Kota Banjar menggunakan becak motor miliknya. Kendaraan ini yang biasa digunakan untuk mencari nafkah sehari-hari. 

Baca juga: Pengakuan Bocah 5 Tahun Dicabuli Paman dan Tetangganya Berkali-kali

Saat mengajak keliling itu, pelaku melancarkan aksinya. Usai berkeliling, pelaku mengajak ketiga korbannya ke tempat material dan di sana pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Ketiga korban itu merupakan anak dari tetangganya. 

Peristiwa pencabulan ini baru diketahui, setelah salah satu korbannya mengaku mengalami sakit di kemaluannya. Orangtua bocah tersebut lantas mencari tahu, hingga anaknya mengaku perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

Berbekal pengakuan dari anaknya itu, orangtua korban melakukan visum dan melaporkan pelaku ke kepolisian. Setelah mendapatkan pengaduan itu, pelaku diciduk untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

Laporan Aditya Tri Wahyudi/ (tvOne/ Banjar, Jawa Barat)