Dua Buron Pemerkosa Remaja 16 Tahun di Tangerang Ditangkap

Ilustrasi perkosaan.
Sumber :

VIVA – Polisi menangkap dua buron kasus pemerkosaan atas OR, remaja perempuan berusia 16 tahun di Tangerang Selatan. Keduanya adalah Do dan Ri.

"(Dua DPO) sudah tertangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Polisi Muharam Wibisono saat dihubungi wartawan, Jumat, 10 Juli 2020.

Baca juga: Viral, Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pemerkosaan 7 Orang Pria

Dengan demikian, delapan orang yang terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut telah dicokok seluruhnya. Mereka adalah Su, De, An, Di, S, Do dan Ri. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan perkosaan yang mereka lakukan.  "Alhamdulillah iya (semua pelaku sudah tertangkap). Sedang dilakukan pemeriksaan," kata Muharam. 

Kasus pemerkosaan ini bermula ketika korban diajak oleh tersangka FF, yang merupakan kekasih korban, ke rumah tersangka S alias Jiung, di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada pertengahan Mei 2020 lalu. Di sana, korban diperkosa. Tapi sebelumnya korban dicekoki pil eximer hingga tidak sadarkan diri. Dalam keadaan tidak sadarkan diri, korban diperkosa secara bergilir oleh tujuh orang. Tiga orang lain, yaitu R, DO, dan DI, masih buron.

Beberapa hari setelah kejadian itu, korban sakit pada 26 Mei 2020. Korban kemudian dibawa keluarganya ke rumah sakit. Pada 9 Juni, korban dibawa pulang oleh keluarganya hingga akhirnya pada 11 Juni mengembuskan nafas terakhir.

"Sempat dirawat, namun keluarga memulangkan korban pada 9 Juni 2020 hingga akhirnya korban meninggal dunia," ujar Kapolsek Pagedangan, Ajun Komisaris Polisi Efri dalam keterangannya, Minggu, 14 Juni 2020.