Putra Siregar Tersangka, Begini Penampakan Terkini PS Store Condet

Penampakan Toko PS Store di Jakarta usai Putra Siregar tersangka
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Toko smartphone PS Store yang berada di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur masih tetap beroperasi meski sang pemilik, Putra Siregar terjerat kasus Kepabeanan. Kasus Putra Siregar telah diserahkan oleh pihak Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Timur setelah melalui proses penyelidikan. 

Dia diduga menjual ponsel ilegal. Kejaksaaan Tinggi Negeri juga telah menerima barang bukti 109 unit handphone bekas dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 61.300.000. 

Dari pantauan VIVA di lokasi pada Selasa, 28 Juli 2020 Sore, toko PS Store yang berada di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur masih tetap beroperasi seperti biasa. Terlihat banyak pembeli yang masih berburu handphone murah yang menjadi ikon dari toko tersebut.

Baca juga: Putra Siregar Digaji Youtube hingga Ratusan Juta, Ini Rinciannya

Toko pusat dari PS Store sendiri telah berganti nama menjadi Istiqomah Cell. Namun tak jauh dari toko pusat tersebut, terdapat satu kios dengan nama PS Store yang tetap beroperasi. Tampak tulisan ‘HP Pejabat, Harga Merakyat’.

"Saya enggak tau itu benar atau tidak (tersangka). Tapi tadi masih terlihat kok (Putra Siregar). Tadi teman bilang masih bikin giveaway," ujar Firman, salah satu calon pembeli di Condet, Selasa 28 Juli 2020.

Sebelumnya diberitakan, Putra Siregar terjerat pasal 103 huruf d Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 Miliar, terkait dengan barang-barang pelanggaran kepabeanan atau barang-barang yang diperjualbelikan tidak terdaftar di Disperindag.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Putra Siregar tidak dilakukan penahanan. Putra Siregar ditetapkan sebagai tahanan kota hal ini lantaran Putra Siregar telah memberikan jaminan terhadap potensi kerugian negara.

"Terhadap PS dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan, namun di tahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota, karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkracht baru bisa dilihat besarannya," jelas Milono, Kepala Seksi Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa 28 Juli 2020. (ren)